Sep 16, 2010

 
NEW YORK - Perusahaan raksasa di bidang software komputer, Microsoft, akhirnya meluncurkan sebuah program pengganti (patch) untuk produk Office 2007 miliknya. 2007 Microsoft Office OPK Master Kit Download, nama program pengganti tersebut, kini tersedia di OEM Partner Center-nya Microsoft. Intinya, paket ini membuang Word serta program Office lainnya yang menggunakan kemampuan editing XML tertentu.

"Patch berikut ini diperlukan (bagi para pengguna) di Amerika Serikat," tulis pihak Microsoft di situs mereka, seperti dilaporkan InformationWeek.com, Kamis (24/12) hari ini WIB.

Tindakan ini diambil Microsoft pasca sebuah persidangan banding, Selasa (22/12) lalu waktu setempat, memerintahkan Microsoft untuk berhenti menjual Microsoft Word 2007 dan produk Office 2007 lainnya, sebelum 11 Januari 2010. Alasannya adalah karena software tersebut melanggar hak paten yang dimiliki sebuah perusahaan asal Kanada. Hakim di pengadilan banding itu juga memberlakukan denda sebesar USD 290 juta kepada Microsoft.

Lewat keputusannya itu, Pengadilan Banding AS pun mementahkan keputusan lembaga peradilan di bawahnya, yang sebelumnya justru telah memenangkan banding Microsoft dalam kasus itu. Dalam keputusan itu, Pengadilan Banding AS memastikan bahwa Microsoft telah melakukan pelanggaran paten (hak cipta) yang dimiliki oleh i4i Inc, perusahaan yang berbasis di Toronto, Kanada. Hak paten dimaksud, yang tercatat bernomor 5.787.449, antara lain menjelaskan bagaimana program itu "memanipulasi konten dan arsitektur sebuah dokumen secara terpisah".

I4i sendiri sebenarnya telah mengajukan tuntutan terhadap Microsoft sejak tahun 2007 lalu, dengan mengklaim bahwa sebuah (program) editor XML yang diaplikasikan dalam Word merupakan hak cipta mereka. Agustus lalu, Pengadilan Distrik AS di Texas Timur akhirnya mengeluarkan keputusan yang memenangkan perusahaan tersebut, yang lantas diikuti oleh banding dari pihak Microsoft. Microsoft pun ganti dimenangkan, namun akhirnya dikalahkan lagi dalam sidang Pengadilan Banding AS kemarin.

"Dalam kasus ini, sebuah perusahaan kecil yang memiliki hak patennya, harus menderita kerugian dalam hal market share, pengenalan produk, serta pengakuan konsumen, akibat tindakan pelanggaran pihak tertuduh," jelas hakim pengadilan dalam dokumen keputusan yang dipublikasikan usai sidang tersebut. Keputusan itu sendiri membolehkan Microsoft melanjutkan penjualan produknya itu setelah 11 Januari, asalkan teknologi (XML) dimaksud telah dibuang.

Lewat keputusan pengadilan ini, berarti Microsoft tak bisa lagi menjual versi Word yang dapat membuka dokumen yang tersimpan dalam format .XML, .DOCX, atau .DOCM, yang memiliki kode XML tertentu. Format-format file itulah yang menjadi inti dari sengketa tersebut. DOCX misalnya, memang dikenal sebagai format standar di hampir semua versi terbaru Word, yang termasuk dalam Microsoft Office 2007. Kode custom XML sendiri banyak digunakan kalangan bisnis untuk menghubungkan data perusahaan mereka ke dokumen-dokumen Word. (ito/jpnn)
 

iklan

Popular Posts